Salah satu hak sesama muslim adalah menjenguk orang sakit (Sumber: Photo by Anna Shvets from Pexels) |
Islam adalah agama yang syumuliyah, sehingga dalam persoalan hak antar sesama muslim diatur didalamnya. Dasar hukumnya adalah hadits Nabi Muhammad ﷺ dengan lafadz sebagai berikut.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya ucapkanlah salam; bila ia memanggilmu penuhilah; bila dia meminta nasehat kepadamu nasehatilah; bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah yarhamukallah (artinya = semoga Allah memberikan rahmat kepadamu); bila dia sakit jenguklah; dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)". (H.R Muslim)
Dari hadits tersebut, dapat kita pahami bersama bahwa hak antar sesama muslim ada enam, yaitu sebagai berikut.
1. Mengucapkan Salam
Allah menjadikan ucapan salam ini sebagai ikatan kasih, cinta dan persaudaraan antar sesama muslim. Rasulullah ﷺ memberitahukan kepada kita bahwa menebarkan salam diantara sesama muslim dapat menmbulkan rasa cinta. Hal itu sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallhu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُم
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan tidak akan sempurna iman kalian hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kalian pada sesuatu yang jika kalian lakukan kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim)
Memberikan salam hukumnya sunnah (dianjurkan) sedangkan menjawab salam untuk orang yang sendirian hukumnya fardhu ‘ain.
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ۬ فَحَيُّواْ بِأَحۡسَنَ مِنۡہَآ أَوۡ رُدُّوهَآ...
“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah [dengan yang serupa]...” (Q.S An-Nisa:86)
2. Memenuhi Undangan
Perkara memenuhi undangan telah Allah ﷻ sebutkan dalam AlQuran Q.S Al-Ahzab ayat 53 yang berbunyi
... وَلَـٰكِنۡ إِذَا دُعِيتُمۡ فَٱدۡخُلُواْ فَإِذَا طَعِمۡتُمۡ فَٱنتَشِرُواْ ...
“...tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah...”( Q.S Al-Ahzab: 53)
Apalagi memenuhi undangan pesta pernikahan, maka hukumnya wajib jika yang melaksanakannya adalah seorang muslim. Hal tersebut sesuai dengan yang disabdakan Rasulullah ﷺ.
إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ...
“Apabila salah soerang diantara kalian diundang oleh saudaranya, maka hendaklah ia memenuhinya...” (H.R Abu Daud)
3. Memberi nasihat jika diminta
Ketika seseorang meminta untuk dinasihati, maka nasihatilah. Kalau tanpa diminta, maka tidak ada kewajiban untuk memberikan nasihat. Akan tetapi, nasihat termasuk akhlak islami yang tidak boleh untuk ditinggalkan karena ketika menasihati maka berarti mengajjaknya ke kebaikan yang tentunya bernilai pahala disisi Allah ﷻ.
4. Mendoakan orang bersin jika bertahmid
Ketika mendegar orang bersin, kita diperintahkan untuk menjawabnya dengan tahmid. Adapun tata caranya telah Rasulullah ﷺ ajarkan dalam haditsnya.
وَعَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ ) أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian bersin, hendaklah mengucapkan alhamdulillah, dan hendaknya saudaranya mengucapkan untuknya yarhamukallah. Apabila ia mengucapkan kepadanya yarhamukallah, hendaklah ia (orang yang bersin) mengucapkan yahdii kumullah wa yushlihu balaakum (artinya = Mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki hatimu)." (Riwayat Bukhari)
5. Menjenguk orang sakit
Menjenguk orang sakit memiliki banyak keutamaan salah satunya hadits yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا عَادَ الرَّجُلُ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ مَشَى فِيْ خِرَافَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسَ فَإِذَا جَلَسَ غَمَرَتْهُ الرَّحْمَةُ، فَإِنْ كَانَ غُدْوَةً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنْ كَانَ مَسَاءً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ
“Apabila seseorang menjenguk saudaranya yang muslim (yang sedang sakit), maka (seakan-akan) dia berjalan sambil memetik buah-buahan Surga sehingga dia duduk, apabila sudah duduk maka diturunkan kepadanya rahmat dengan deras. Apabila menjenguknya di pagi hari maka tujuh puluh ribu malaikat mendo’akannya agar mendapat rahmat hingga waktu sore tiba. Apabila menjenguknya di sore hari, maka tujuh puluh ribu malaikat mendo’akannya agar diberi rahmat hingga waktu pagi tiba.” (HR. at-Tirmidzi)
6. Mengantar Jenazahnya
Menghadiri proses pemakaman hukumnya sunnah dan termasuk hak dari si mayit dan keluarganya. Rasulullah ﷺ mengungkapkan bahwa menghadiri proses pemakaman hingga selesai akan memperoleh pahala sebesar 2 qirath, akan tetapi jika menghadirinya hanya sampai tahapan mensholatkannya maka akan memperoleh 1 qirath.
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Referensi:
Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 2016. Syarah Kitab Al-Jami’.
Terjemahan Ahmad Dzulfikar. Solo: Pustaka Arafah
0 Comments:
Post a Comment